Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petugas keamanan (steward) seusai pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harput, Bandung, pada (23/9).
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan berhasil mengidentifikasi keenam tersangka dari CCTV dan barang bukti lainnya,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Bandung, Kamis (6/10). suporter untuk peran masing-masing, beberapa di antaranya ditendang, dipukuli dan merusak barang-barang di stadion.
“Keenam tersangka berasal dari latar belakang yang berbeda, ada yang mahasiswa, ada yang bekerja, memiliki cara dan motif yang berbeda, ada yang memukul, ada yang menendang dan ada juga yang merusak barang,” katanya.
Ia mengatakan insiden kerusuhan tersebut terjadi selama beberapa menit. TNI dan Polri kemudian berhasil meredam insiden tersebut dengan menghalau suporter kembali ke tengah lapangan menuju tribun masing-masing.
“Namun, hal itu hanya berlangsung selama lima sampai sepuluh menit, TNI-Polri dengan cepat bergerak dan mengamankan. Alhamdulillah, tidak ada masalah dan tidak ada korban jiwa."Hingga saat ini, Kusworo memiliki satu orang steward yang sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar Dinata (Otista) di Solokanjeruk, Bandung, karena mengalami luka di bagian kepala. mengungkapkan hal itu. "Pramugari yang dirawat sebanyak sembilan orang. Delapan orang yang dirawat di RS Otista langsung dipulangkan dan melapor ke polisi, tapi yang satu ini masih dirawat di rumah sakit,” kata Kuswolo.
Ia menegaskan akan terus menindak tegas oknum suporter yang terlibat dalam aksi kekerasan saat pertandingan sepak bola. 32
Kuswolo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut terhadap para pelaku. Ia menekankan pentingnya mengajarkan kepada para suporter bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi dalam sepak bola.
“Kita harus mengajarkan kepada mereka bahwa hal seperti ini tidak boleh ditoleransi dan ini adalah contoh buruk yang bisa menjadi pelajaran bagi suporter lain,” katanya. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal perampokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Para tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara jika menyebabkan luka berat yang membuat korban tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari.